(Rabu, 19 Maret 2025) Alhamdulillah berjalan lancar berbagi berkah di bulan Ramadhan. "Be...
TUGAS PKK
Menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten/Kota;
Melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
Menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
Menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
Melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;.
Mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
Berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa/kelurahan;
Membuat laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;
Melaksanakan tertib administrasi; dan
Mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.
FUNGSI PKK
Penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan
Fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.
Bagikan postingan ini :
(Rabu, 19 Maret 2025) Alhamdulillah berjalan lancar berbagi berkah di bulan Ramadhan. "Be...